KPPAD Kalbar Dampingi Proses Berita Acara Pemeriksaan Anak Korban Kejahatan Seksual

Pontianak, 5 April 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pendampingan terhadap anak korban kejahatan seksual dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya KPPAD Kalbar untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak korban selama proses hukum berlangsung, terutama hak atas perlindungan, rasa aman, dan dukungan psikologis. Dalam kegiatan tersebut, tim KPPAD Kalbar hadir untuk mendampingi anak agar tetap merasa tenang dan terlindungi saat memberikan keterangan kepada penyidik.

“KPPAD hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Anak korban harus mendapatkan perlakuan yang manusiawi, tanpa tekanan, serta didampingi oleh pihak yang memahami kondisi psikologis anak,” ujar perwakilan KPPAD Kalbar.

Selain memberikan pendampingan langsung, KPPAD Kalbar juga berkoordinasi dengan penyidik dan pihak terkait lainnya untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur ramah anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan ini menegaskan komitmen KPPAD Kalbar dalam memberikan dukungan hukum dan psikososial bagi anak korban kekerasan seksual, serta memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).