Pada tanggal 18 Juni 2025, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan penjangkauan terhadap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kota Singkawang.
Korban merupakan anak berusia sekitar 1 tahun, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban akibat rasa kesal terhadap pengasuh anak tersebut, dan kemudian melampiaskan emosinya kepada korban. Tragisnya, anak korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di depan sebuah masjid di wilayah Singkawang.
KPPAD Kalbar bersama pihak terkait melakukan penjangkauan untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak, serta memastikan agar keluarga korban mendapatkan dukungan psikososial dan pendampingan yang layak. Selain itu, KPPAD juga melakukan koordinasi dengan Polres Singkawang, Dinas Sosial, dan lembaga perlindungan anak setempat guna memperkuat langkah-langkah penanganan dan pencegahan kasus serupa di kemudian hari.
KPPAD Kalbar menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat anak. KPPAD juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak, demi mencegah terulangnya tragedi serupa.
