KPPAD Kalbar Lakukan Pendampingan Penjemputan Anak untuk Kembali ke Ibu Kandung

10–11 April 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pendampingan penjemputan seorang anak untuk kembali ke pangkuan ibu kandungnya, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pemenuhan hak pengasuhan anak sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

Kegiatan ini dilakukan setelah adanya koordinasi antara KPPAD Kalbar dengan pihak keluarga, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Tim KPPAD hadir untuk memastikan proses penjemputan berjalan dengan aman, tanpa tekanan, dan mengutamakan kondisi psikologis anak.

“KPPAD berkomitmen untuk memastikan setiap keputusan terkait pengasuhan anak selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Proses penjemputan ini kami dampingi agar anak merasa nyaman dan terlindungi saat kembali kepada ibu kandungnya,” ujar perwakilan KPPAD Kalbar.

Dalam pendampingan ini, KPPAD Kalbar juga memberikan dukungan psikososial kepada anak dan melakukan asesmen awal untuk menilai kebutuhan pemulihan pascakejadian. Selain itu, lembaga juga berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan serta pemantauan pasca penyerahan.

Langkah ini menegaskan peran KPPAD Kalbar dalam memastikan pemenuhan hak anak untuk diasuh oleh orang tua kandungnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta memastikan setiap proses berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak.

KPPAD Kalbar Jadi Narasumber Sosialisasi Perlindungan Anak di SMA Santo Paulus Pontianak

Pontianak, 5 April 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak dengan tema “Batasi Physical Touch Lawan Jenis” yang dilaksanakan di SMA Santo Paulus Pontianak.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai batasan perilaku fisik dengan lawan jenis serta pentingnya menjaga sikap dan etika dalam pergaulan sehari-hari. Sosialisasi juga menekankan aspek perlindungan diri, pencegahan kekerasan seksual, dan pembentukan karakter remaja yang menghargai diri sendiri maupun orang lain.

Dalam penyampaian materinya, perwakilan KPPAD Kalbar menegaskan bahwa edukasi tentang batasan interaksi fisik perlu diberikan sejak usia remaja agar anak dan pelajar memahami perbedaan antara bentuk kasih sayang yang sehat dengan tindakan yang berpotensi melanggar norma sosial dan hukum.

“Remaja perlu memahami bahwa menghormati diri sendiri berarti juga menghormati batas orang lain. Sikap saling menghargai dan memahami batasan fisik merupakan bagian dari perlindungan terhadap diri dan lingkungan sekolah yang aman,” ujar narasumber dari KPPAD Kalbar.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa yang antusias mengikuti sesi diskusi. Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, KPPAD Kalbar berharap dapat memperkuat kesadaran pelajar terhadap pentingnya perilaku yang beretika, sehat, dan bebas dari kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan.

KPPAD Kalbar Dampingi Proses Berita Acara Pemeriksaan Anak Korban Kejahatan Seksual

Pontianak, 5 April 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pendampingan terhadap anak korban kejahatan seksual dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya KPPAD Kalbar untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak korban selama proses hukum berlangsung, terutama hak atas perlindungan, rasa aman, dan dukungan psikologis. Dalam kegiatan tersebut, tim KPPAD Kalbar hadir untuk mendampingi anak agar tetap merasa tenang dan terlindungi saat memberikan keterangan kepada penyidik.

“KPPAD hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Anak korban harus mendapatkan perlakuan yang manusiawi, tanpa tekanan, serta didampingi oleh pihak yang memahami kondisi psikologis anak,” ujar perwakilan KPPAD Kalbar.

Selain memberikan pendampingan langsung, KPPAD Kalbar juga berkoordinasi dengan penyidik dan pihak terkait lainnya untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur ramah anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan ini menegaskan komitmen KPPAD Kalbar dalam memberikan dukungan hukum dan psikososial bagi anak korban kekerasan seksual, serta memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).