19 Juni 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melalui Komisioner Ibu Nani Wirdayani, S.T., S.H. turut mendampingi pelaksanaan diversi terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara pencurian kopra yang ditangani oleh Polda Kalbar.
Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari peran KPPAD Kalbar dalam memastikan pemenuhan hak anak selama proses hukum berlangsung, khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil. Proses diversi ini dihadiri oleh penyidik Polda Kalbar, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak, pihak korban, pelaku bersama orang tuanya, serta beberapa stake holder lainnya.
Ibu Nani Wirdayani menegaskan bahwa pelaksanaan diversi merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan antara anak pelaku, korban, dan pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal serta membantu anak kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik.
KPPAD Kalbar berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pendampingan kasus anak, baik sebagai pelaku maupun korban, agar hak-hak anak tetap terlindungi sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
