KPPAD Kalbar Temukan 59 Anak Sudah Siap ‘Dipesan’ untuk Malam Tahun Baru

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Nurhayati Iskak menyebut, dalam penelusuran yang dilakukan, terungkap sebanyak 59 anak siap dipesan untuk malam pergantian tahun.

Menurut dia, bahkan mereka telah menurunkan harga, dari semula Rp 300.000 untuk sekali kencan menjadi Rp 150.000.

“Ada 59 anak di Pontianak membuka pesanan menerima jasa layanan seks komersial pada malam tahun baru,” kata Eka saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) Eka Nurhayati Iskak menyebut, dalam penelusuran yang dilakukan, terungkap sebanyak 59 anak siap dipesan untuk malam pergantian tahun.

Menurut dia, bahkan mereka telah menurunkan harga, dari semula Rp 300.000 untuk sekali kencan menjadi Rp 150.000.

“Ada 59 anak di Pontianak membuka pesanan menerima jasa layanan seks komersial pada malam tahun baru,” kata Eka saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Eka menjelaskan, temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap 28 orang, yang sebagian di antaranya anak-anak, dalam sebuah operasi razia hotel tempo hari.

“Kami memeriksa ponsel mereka, lalu menemukan sudah ada 59 anak yang akan bertransaksi pada akhir tahun ini,” ungkap Eka

Untuk mencegah terjadinya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, lanjut Eka, KPPAD Kalbar bersama aparat kepolisian dan Satpol PP akan gencar menggelar razia di hotel dan indekos.

“Ada beberapa hotel, penginapan dan indekos yang sudah digaris merah. Itu yang akan menjadi sasaran kami,” ujar Eka.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas prostitusi online dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), terungkap.

Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan. Sebanyak 10 di antaranya masih anak-anak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga berperan sebagai mucikari

“Para mucikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/12/2020)

Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel. Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak

Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anakny

“Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin,” ucap Komarudin.a.k.

Sumber :kompas.com

 

 

 

 

KPPAD Kalbar siap Melakukan Pembinaan kasus Protistusi Online Anak di bawah Umur

Tim gabungan dari KPPAD Kalbar bersama jajaran Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak – anak, Selasa 8 Desember 2020.

Dari sebuah hotel di pusat kota Pontianak, petugas mendapati 28 orang yang berada di 6 kamar berbeda.

Terdapat 17 orang laki – laki yang terdiri dari 14 dewasa dan 3 masih di bawah umur, serta 11 orang perempuan yang terdiri dari 7 orang masih di bawah umur dan 4 dewasa.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menyampaikan kasus ini berhasil terkuak berkat kerja sama sejumlah pihak termasuk management hotel.

Pada Senin 7 Desember malam, pihaknya mendapat informasi dari pihak management hotel yang mencurigai aktivitas di sejumlah kamar.

Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, management hotel, serta sejumlah pihak terkait, pada Selasa 8 Desember pagi, pihaknya bersama Kepolisian dan tim satgas perlindungan anak mendatangi hotel tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati lah 28 orang tersebut yang berada di 6 kamar berbeda di hotel tersebut.

Eka mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, seluruh orang yang di amankan merupakan orang – orang baru dan belum pernah di amankan.

Terhadap anak – anak yang turut terlibat pada kasus ini, Eka menyampaikan pihak KPPAD akan melakukan berbagai pendampingan serta perlindungan terhadap anak – anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

“Kita akan lakukan pendampingan psikologis, hukum maupun sosial, dan kesehatan, selanjutnya nanti akan kita juga berikan konseling di tempat pembinaan,”tuturnya.

Atas terkuaknya kembali kasus prostitusi yang melibatkan anak – anak, diharapnya Masyarakat dapat mengambil peranan untuk aktif dan melaporkan ke pihak berwajib bila mengetahui kejanggalan di lingkungan mereka.

Sikap empati dan simpati sangat perlu di bangun lebih baik saat ini, guna mencegah hal – hal negatif berkembang luas di masyarakat.

“Atas kasus ini, kita tidak hanya bisa menyerahkan ke pihak Kepolisian dan KPPAD, kalau kepolisian bertugas penegakan hukum, kami hanya perlindungan dan pengawasan,”tuturnya.

“Yang harus berperan penting itu, selain orang tua juga masyarakat, tidak ada lagi istilah anakmu anakku, kalau mau menyelamatkan generasi penerus ya selamat kan anak – anak kita,”tegas Eka. (*)