Penjangkauan Kasus Anak Korban Kekerasan Fisik oleh Ayah Kandung

Pada tanggal 18 Juni 2025, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan penjangkauan terhadap kasus anak korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Kabupaten Mempawah.

Penjangkauan ini dilakukan setelah KPPAD Kalbar menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, diketahui bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Mempawah untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Dalam kegiatan penjangkauan ini, tim KPPAD Kalbar berfokus pada pemenuhan hak-hak anak korban, termasuk perlindungan fisik dan psikis, serta memastikan agar anak mendapatkan pendampingan yang sesuai selama proses hukum berjalan. Selain itu, KPPAD juga melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan dilakukan secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

KPPAD Kalbar menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang tua kandung, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Oleh karena itu, KPPAD terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat agar kekerasan terhadap anak dapat dicegah sejak dini.