KPPAD Kalbar Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PKBI Kalbar dan LPKA Kelas II A Sungai Raya

Kubu Raya, 28 Februari 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diinisiasi oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan Barat bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Sungai Raya.

Kegiatan ini merupakan langkah kolaboratif dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mendukung perlindungan, pembinaan, dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan tersebut, KPPAD Kalbar hadir sebagai mitra strategis yang turut mendorong upaya pembinaan anak di LPKA agar berorientasi pada pendekatan rehabilitatif dan edukatif, bukan semata-mata bersifat represif.

“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk dilindungi, dibina, dan diberikan kesempatan memperbaiki diri. Kolaborasi lintas lembaga seperti ini menjadi kunci untuk memastikan proses pembinaan berjalan dengan berperspektif perlindungan anak,” ujar perwakilan KPPAD Kalbar.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara lembaga dalam memberikan layanan psikososial, pendidikan, dan pembinaan karakter bagi anak binaan LPKA, sekaligus menjadi contoh praktik baik dalam pelaksanaan sistem peradilan anak yang lebih humanis di Kalimantan Barat.

Melalui kegiatan ini, KPPAD Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong terwujudnya perlindungan anak yang komprehensif dan berkeadilan, terutama bagi anak-anak yang memerlukan pendampingan khusus.