Pontianak, 07 Maret 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pendampingan terhadap anak yang terjerat kasus prostitusi online dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Pendampingan ini merupakan bagian dari mandat KPPAD Kalbar dalam memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak korban eksploitasi seksual komersial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam proses pemeriksaan, KPPAD Kalbar memastikan agar anak korban mendapatkan perlakuan yang ramah anak, didampingi oleh tenaga profesional, serta terlindungi dari tekanan maupun pertanyaan yang dapat menimbulkan trauma baru.
“Anak dalam kasus prostitusi online harus dipandang sebagai korban, bukan pelaku. Pendekatan yang digunakan harus berorientasi pada perlindungan dan pemulihan, bukan pada penghukuman,” ujar perwakilan KPPAD Kalbar.
Selain memberikan pendampingan hukum dan psikologis, KPPAD Kalbar juga berkoordinasi dengan penyidik Unit Renakta Polda Kalbar serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan adanya langkah pemulihan sosial, pendidikan, dan psikologis bagi anak setelah proses hukum berlangsung.
Melalui pendampingan ini, KPPAD Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap penanganan kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di Kalimantan Barat, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
