10–11 April 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pendampingan penjemputan seorang anak untuk kembali ke pangkuan ibu kandungnya, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pemenuhan hak pengasuhan anak sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan ini dilakukan setelah adanya koordinasi antara KPPAD Kalbar dengan pihak keluarga, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Tim KPPAD hadir untuk memastikan proses penjemputan berjalan dengan aman, tanpa tekanan, dan mengutamakan kondisi psikologis anak.
“KPPAD berkomitmen untuk memastikan setiap keputusan terkait pengasuhan anak selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Proses penjemputan ini kami dampingi agar anak merasa nyaman dan terlindungi saat kembali kepada ibu kandungnya,” ujar perwakilan KPPAD Kalbar.
Dalam pendampingan ini, KPPAD Kalbar juga memberikan dukungan psikososial kepada anak dan melakukan asesmen awal untuk menilai kebutuhan pemulihan pascakejadian. Selain itu, lembaga juga berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan serta pemantauan pasca penyerahan.
Langkah ini menegaskan peran KPPAD Kalbar dalam memastikan pemenuhan hak anak untuk diasuh oleh orang tua kandungnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta memastikan setiap proses berlangsung dengan tetap menjunjung prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak.


