Saksi Ahli Kasus Perlindungan Pendidikan Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat mendapat kepercayaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara Perlindungan Pendidikan Anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus ini bermula dari adanya sengketa hak kuasa asuh antara kedua orang tua anak, yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan minatnya. Dalam sengketa tersebut, anak mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang diminati, akibat perbedaan keputusan dan pandangan antara kedua orang tua.

Kehadiran KPPAD Kalbar sebagai saksi ahli bertujuan untuk memberikan pandangan profesional dan berbasis perlindungan anak mengenai pentingnya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam setiap keputusan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan dan pengasuhan.

Dalam keterangannya, KPPAD Kalbar menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar anak yang wajib dijamin dan difasilitasi oleh orang tua, keluarga, serta negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sengketa antara orang tua tidak seharusnya menghambat atau mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, aman, dan sesuai dengan potensinya.

KPPAD Kalbar berharap melalui proses persidangan ini, putusan pengadilan dapat memberikan perlindungan optimal terhadap hak pendidikan anak, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mengedepankan kepentingan anak dalam setiap persoalan keluarga.