KPPAD Kalbar Dampingi Anak Korban Kasus Prostitusi Online dalam Proses BAP

Pontianak, 07 Maret 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pendampingan terhadap anak yang terjerat kasus prostitusi online dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.

Pendampingan ini merupakan bagian dari mandat KPPAD Kalbar dalam memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak korban eksploitasi seksual komersial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam proses pemeriksaan, KPPAD Kalbar memastikan agar anak korban mendapatkan perlakuan yang ramah anak, didampingi oleh tenaga profesional, serta terlindungi dari tekanan maupun pertanyaan yang dapat menimbulkan trauma baru.

“Anak dalam kasus prostitusi online harus dipandang sebagai korban, bukan pelaku. Pendekatan yang digunakan harus berorientasi pada perlindungan dan pemulihan, bukan pada penghukuman,” ujar perwakilan KPPAD Kalbar.

Selain memberikan pendampingan hukum dan psikologis, KPPAD Kalbar juga berkoordinasi dengan penyidik Unit Renakta Polda Kalbar serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan adanya langkah pemulihan sosial, pendidikan, dan psikologis bagi anak setelah proses hukum berlangsung.

Melalui pendampingan ini, KPPAD Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap penanganan kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di Kalimantan Barat, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

KPPAD Kalbar Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PKBI Kalbar dan LPKA Kelas II A Sungai Raya

Kubu Raya, 28 Februari 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diinisiasi oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan Barat bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Sungai Raya.

Kegiatan ini merupakan langkah kolaboratif dalam memperkuat sinergi antar lembaga untuk mendukung perlindungan, pembinaan, dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kalimantan Barat.

Dalam kegiatan tersebut, KPPAD Kalbar hadir sebagai mitra strategis yang turut mendorong upaya pembinaan anak di LPKA agar berorientasi pada pendekatan rehabilitatif dan edukatif, bukan semata-mata bersifat represif.

“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk dilindungi, dibina, dan diberikan kesempatan memperbaiki diri. Kolaborasi lintas lembaga seperti ini menjadi kunci untuk memastikan proses pembinaan berjalan dengan berperspektif perlindungan anak,” ujar perwakilan KPPAD Kalbar.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara lembaga dalam memberikan layanan psikososial, pendidikan, dan pembinaan karakter bagi anak binaan LPKA, sekaligus menjadi contoh praktik baik dalam pelaksanaan sistem peradilan anak yang lebih humanis di Kalimantan Barat.

Melalui kegiatan ini, KPPAD Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong terwujudnya perlindungan anak yang komprehensif dan berkeadilan, terutama bagi anak-anak yang memerlukan pendampingan khusus.

KPPAD Kalbar Jadi Narasumber In House Training di SMA Negeri 3 Pontianak: Sosialisasi Perlindungan Anak tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Pontianak, 26 Februari 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat menjadi narasumber dalam kegiatan In House Training (IHT) yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 3 Pontianak, dengan tema “Sosialisasi Perlindungan Anak tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.”

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru dan tenaga pendidik SMA Negeri 3 Pontianak, sebagai bentuk penguatan kapasitas pendidik dalam mengenali, mencegah, dan menangani kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPPAD Kalbar menyampaikan materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, mekanisme penanganan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak, serta pentingnya membangun sistem sekolah yang aman, ramah, dan inklusif.

“Guru memiliki peran strategis dalam mencegah kekerasan di sekolah. Melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pendidik, kita dapat menciptakan satuan pendidikan yang benar-benar melindungi hak anak untuk tumbuh dan belajar tanpa rasa takut,” ujar Komisioner KPPAD Kalbar.

Kegiatan ini juga menekankan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, termasuk pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.

Melalui kegiatan In House Training ini, KPPAD Kalbar berharap para guru dapat menjadi agen perlindungan anak di lingkungan sekolah dan berperan aktif dalam memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.