Kegiatan NGOPI (Ngobrol Pintar_Bareng Anak Indonesia)

30 Juni 2025, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat mengadakan kegiatan bertajuk “NGOPI” (Ngobrol Pintar Bareng Anak Indonesia) sebagai wadah dialog terbuka antara anak dan lembaga perlindungan anak.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi kepada anak-anak dalam menyampaikan pendapat, aspirasi, serta pengalaman mereka terkait berbagai isu yang memengaruhi kehidupan anak di Kalimantan Barat, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, serta penggunaan media digital yang aman dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, KPPAD Kalbar ingin mendorong keterlibatan aktif anak dalam proses pembangunan daerah, sekaligus memperkuat pemahaman mereka tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan diri dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Kegiatan NGOPI juga menjadi sarana bagi KPPAD Kalbar untuk mendengarkan langsung suara anak-anak, sehingga kebijakan dan program perlindungan anak dapat disusun lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Dalam suasana yang santai namun penuh makna, anak-anak diajak berdiskusi, berbagi ide, dan menyampaikan pesan positif tentang pentingnya menjaga solidaritas, menghargai perbedaan, serta menumbuhkan semangat belajar dan kreativitas.

KPPAD Kalbar berharap kegiatan “Ngopi Bareng Anak Indonesia” ini dapat menjadi agenda berkelanjutan yang memperkuat komitmen semua pihak dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak di Kalimantan Barat.

KPPAD KALBAR MENDAMPINGI DIVERSI KASUS ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM

19 Juni 2025 — Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melalui Komisioner Ibu Nani Wirdayani, S.T., S.H. turut mendampingi pelaksanaan diversi terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara pencurian kopra yang ditangani oleh Polda Kalbar.

Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari peran KPPAD Kalbar dalam memastikan pemenuhan hak anak selama proses hukum berlangsung, khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil. Proses diversi ini dihadiri oleh penyidik Polda Kalbar, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pontianak, pihak korban, pelaku bersama orang tuanya, serta beberapa stake holder lainnya.

Ibu Nani Wirdayani menegaskan bahwa pelaksanaan diversi merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan antara anak pelaku, korban, dan pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal serta membantu anak kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik.

KPPAD Kalbar berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pendampingan kasus anak, baik sebagai pelaku maupun korban, agar hak-hak anak tetap terlindungi sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Penjangkauan Kasus Anak Korban Kekerasan Fisik oleh Ayah Kandung

Pada tanggal 18 Juni 2025, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan penjangkauan terhadap kasus anak korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Kabupaten Mempawah.

Penjangkauan ini dilakukan setelah KPPAD Kalbar menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, diketahui bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Mempawah untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Dalam kegiatan penjangkauan ini, tim KPPAD Kalbar berfokus pada pemenuhan hak-hak anak korban, termasuk perlindungan fisik dan psikis, serta memastikan agar anak mendapatkan pendampingan yang sesuai selama proses hukum berjalan. Selain itu, KPPAD juga melakukan komunikasi dengan pihak keluarga, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memastikan penanganan dilakukan secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

KPPAD Kalbar menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang tua kandung, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak. Oleh karena itu, KPPAD terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat agar kekerasan terhadap anak dapat dicegah sejak dini.