Koordinasi Kasus Kekerasan Fisik terhadap Anak Menyebabkan Kematian bersama Satreskrim Polres Singkawang

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang terkait penanganan kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini melibatkan korban anak berusia sekitar 1 tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang, dan kemudian ditemukan meninggal dunia di depan sebuah masjid di Kota Singkawang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban akibat rasa kesal terhadap pengasuh anak tersebut, dan melampiaskan emosinya kepada korban hingga menyebabkan kematian.

Dalam koordinasi ini, KPPAD Kalbar bersama Satreskrim Polres Singkawang membahas langkah-langkah penanganan hukum dan perlindungan bagi keluarga korban, serta memastikan bahwa setiap proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan bagi korban. Selain itu, KPPAD juga mendorong adanya dukungan psikologis dan sosial bagi keluarga korban melalui kerja sama lintas sektor dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan lembaga layanan perlindungan anak.

KPPAD Kalbar menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini, serta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Kalimantan Barat.

Penjangkauan Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Anak Menyebabkan Kematian

Pada tanggal 18 Juni 2025, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat melakukan penjangkauan terhadap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kota Singkawang.

Korban merupakan anak berusia sekitar 1 tahun, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban akibat rasa kesal terhadap pengasuh anak tersebut, dan kemudian melampiaskan emosinya kepada korban. Tragisnya, anak korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di depan sebuah masjid di wilayah Singkawang.

KPPAD Kalbar bersama pihak terkait melakukan penjangkauan untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak, serta memastikan agar keluarga korban mendapatkan dukungan psikososial dan pendampingan yang layak. Selain itu, KPPAD juga melakukan koordinasi dengan Polres Singkawang, Dinas Sosial, dan lembaga perlindungan anak setempat guna memperkuat langkah-langkah penanganan dan pencegahan kasus serupa di kemudian hari.

KPPAD Kalbar menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat anak. KPPAD juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak, demi mencegah terulangnya tragedi serupa.

Saksi Ahli Kasus Perlindungan Pendidikan Anak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat mendapat kepercayaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara Perlindungan Pendidikan Anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus ini bermula dari adanya sengketa hak kuasa asuh antara kedua orang tua anak, yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan sesuai dengan minatnya. Dalam sengketa tersebut, anak mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang diminati, akibat perbedaan keputusan dan pandangan antara kedua orang tua.

Kehadiran KPPAD Kalbar sebagai saksi ahli bertujuan untuk memberikan pandangan profesional dan berbasis perlindungan anak mengenai pentingnya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam setiap keputusan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan dan pengasuhan.

Dalam keterangannya, KPPAD Kalbar menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar anak yang wajib dijamin dan difasilitasi oleh orang tua, keluarga, serta negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sengketa antara orang tua tidak seharusnya menghambat atau mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, aman, dan sesuai dengan potensinya.

KPPAD Kalbar berharap melalui proses persidangan ini, putusan pengadilan dapat memberikan perlindungan optimal terhadap hak pendidikan anak, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mengedepankan kepentingan anak dalam setiap persoalan keluarga.